> >

OJK Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal

Kriminal | 18 Juni 2021, 03:06 WIB

KOMPAS.TV - Hingga bulan Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan, (OJK) menyatakan telah memblokir 62 entitas kripto ilegal dengan beragam modus.

Iming- iming untung besar selalu menjadi modus yang digunakan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebut modus utama yakni menjanjikan untung tetap atau fixes income satu persen per hari atau 14% per minggu.

Modus yang digunakan untuk iming-iming menjanjikan untung besar dan tetap. 

Tongam juga menambahkan, ada entitas kripto ilegal yang menggunakan skema piramida multi level marketing dengan menambahkan bonus.

Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyebut pertumbuhan ekonomi kripto sangat tinggi di Indonesia.

Hal ini tercatat transaksi aset kripto di Indonesia naik lima kali lipat dalam lima bulan diawal 2021.

Angkanya bahkan tumbuh menjadi 370 triliun rupiah. Dari sisi pemain naik 50% di tahun 2021 menjadi 6,5 juta di mana pada 2020 lalu tercatat hanya 4 juta orang.

Sementara, dari sisi jumlah perdagangan, transaksi aset kripto pada 2020 saja berada di angka 65 trilun.

 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU