> >

Pasca Lebaran, Jakarta Catat Kasus Covid-19 Tertinggi

Hukum | 16 Juni 2021, 22:53 WIB

KOMPAS.TV - Terjadi lonjakan kasus positif covid 19 di Jakarta  pasca libur lebaran membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  perketat pengawasan dalam implementasi perpanjangan PPKM Mikro sampai 28 Juni nanti.

Jumlah petugas yang melakukan operasi yustiis protokol kesehatan akan ditambah di tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan.  

Pemprov DKI tegaskan pelanggar prokes akan diberi sanksi. 

Saat ini, keterpakaian tempat tidur pasien covid-19 di Jakarta sudah mencapai 75%.

Jakarta sendiri tercatat memiliki kasus covid tertinggi.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan akan ada pengetatan pengawasan protokol kesehatan di unit usaha dan perkantoran.

Pemprov ingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemprov DKI masih menerapkan PPKM di tengah meningkatnya kasus baru covid-19 DKI Jakarta.

Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan ada pengetatan penerapan protokol kesehatan di lapangan, termasuk kepada perkantoran, unit usaha, pasar hingga mal.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI akan mengerahkan aparat dan meningkatkan oprasi yustisi untuk memastikan prokes berjalan baik.

Riza mengingatkan Pemprov akan mempertegas sanksi kepada pelanggar.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU