> >

Dilarang Ada Kegiatan Rumah Ibadah di Zona Merah

Kesehatan | 16 Juni 2021, 21:18 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Agama mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan. 

Hal ini dilakukan di tengah lonjakan kasus covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan seluruh kegiatan yang melibatkan rumah ibadah di zona merah dan oranye dilarang.

Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menolak wacana lockdown se-Jawa.

Menurutnya itu tidak adil, terutama bagi wilayah di luar zona merah. 

Menurutnya, perekonomian di Solo mulai bangkit dan akan sulit apabila ada lockdown.

Kota Solo sendiri tergolong dalam zona oranye, dimana penularan covid-19 mulai terkendali.

Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, mayoritas justru berasal dari luar daerah seperti Solo Raya dan Kudus.

Disisi lain perekonomian Solo mulai bangkit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang selama protokol kesehatan dipatuhi.

Lockdown se-Jawa akan merugikan wilayah yang tidak termasuk zona merah.

Justru saat ini yang harus dikebut adalah vaksinasi untuk memperoleh kekebalan komunitas.

Selain itu perda yang mengatur PPKM mikro harus benar-benar dipatuhi warga masyarakat.

Sebab jika abai, yang rugi adalah masyarakat sendiri.

Kudus, Bangkalan, serta zona merah lainnya harus menjadi contoh betapa mahalnya yang harus dibayar akibat mengabaikan protokol kesehatan.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU