> >

Duh! Investasi Bodong Bikin Kantong Bolong

Melek hukum | 12 Juni 2021, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Niat berinvestasi agar raup untung, investasi bodong malah membuat rugi.

Biasanya investasi bodong memberikan iming-iming yang menggiurkan sehingga sering kali orang terpengaruh dan jeblos pada kerugian.

Istilah skema ponzi kerap muncul dalam masalah investasi.

Skema ponzi sendiri memiliki arti dimana modus invetasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Bukan dari keuntungan yan diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Prof. Eddy O.S Hiariej menjelaskan, penipuan itu sendiri sebenarnya adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana tetapi ada juga dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam KUH Perdata 1328 Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.

Sedangkan secara pidana, memang sejak awal pelaku sudah memiliki niat jahat untuk melakukan penipuan.

 

Disclaimer : Tayangan ini diambil pada 29 November 2019.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU