> >

Dinilai Mendadak, Sidang Dakwaan Jonru Ginting Batal Digelar

Berita kompas tv | 4 Januari 2018, 14:20 WIB

Kamis (4/1) siang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedianya, pegiat media sosial ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, sidang dakwaan kasus ujaran kebencian Jonru ini diwarnai penolakan karena terlalu mendadak. Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Oktober 2017 lalu atas sejumlah unggahan di laman Facebook-nya.

Polisi juga menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni undang-undang ITE, undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, juga pasal pidana atas penghinaan terhadap suatu golongan tertentu.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU