> >

Penyelundupan Sepeda, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Hukum | 4 Juni 2021, 18:40 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley-Davidson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, jaksa penuntut umum menjerat Ari dengan Pasal 102 Huruf E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ari dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. 

Dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang disebutkan klasifikasi kasus Ari Askhara adalah perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kasus dilimpahkan pada 3 Februari 2021 dan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut adalah Pantono S-H.

Sepeda bermerek tertentu yang berharga mahal memang bisa menjadi daya tarik tindak kejahatan, seperti kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dia dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Kasus yang membelitnya adalah penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley-Davidson.

Saat itu sepeda dan motor tersebut dibawa ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo yang baru dibeli dari Perancis.

Dalam persidangan, Ari Askhara dijerat dengan Pasal 102 Huruf E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ari dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU