> >

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Hukum | 28 Mei 2021, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rizieq Shihab divonis pidana penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir atas vonis persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tutntuan jaksa yakni 2 tahun penjara.

Sementara itu denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Vonis ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Atas putusan hakim dalam 2 kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, pihak kuasa hukum telah menyatakan pikir-pikir.

Menurut hitungan kuasa hukum setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, Rizieq Shihab akan bebas pada bulan Juli.

Rizieq Shihab disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan pada 2 acara yang digelar yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pekan depan Rizieq Shihab akan menjalani sidang untuk kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil tes swab di RS Ummi Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU