> >

Korupsi Bansos Covid-19, Saksi: Semula Diminta Fee Rp 2.000 Tiap Paket

Hukum | 25 Mei 2021, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor.

Salah satu saksi Harry Van Sidabuke menyebut diminta untuk menyiapkan fee untuk proyek bansos di Kemensos.

Harry yang merupakan salah satu suplier untuk bansos menyetor total 1 miliar 280 juta rupiah untuk proyek bansos tahap satu.

Uang itu diberikan kepada Mateus Joko Santoso yang merupakan sopir dari Juliari Batubara.

Dari kesaksian Hary Van Sidabuke, terlihat ada proses tawar menawar besaran fee antara saksi dan seorang pejabat Kemensos.

Harry Van Sidabuke sendiri sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Mensos Juliari Batubara.

Ia divonis selama 4 tahun penjara.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU