> >

Polisi Tangkap Sopir Mobil Penabrak Penjual Mi Ayam

Kriminal | 23 Mei 2021, 00:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hari ini (22/05/2021), menangkap pelaku tabrak lari pedagang mi ayam yang terjadi di Jalan Sudirman yang terjadi pada Jumat dini hari lalu.

Polisi juga telah menetapkan pengendara mobil dengan inisial Z-O sebagai tersangka.

Inilah detik-detik pengendara mobil minibus yang menabrak seorang pedagang mi ayam yang terjadi di Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari lalu.

Pengendara dengan kecepatan tinggi ini tiba-tiba mengarah ke kiri jalan dan menabrak seorang pedagang.

Dari hasil rekaman CCTV yang berada di lokasi dan identifikasi tilang elektronik, polisi langsung mengetahui identitas pelaku tabrak lari tersebut.

Kurang dari 24 jam, pengendara berinisial Z-O ditangkap dirumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Mobil yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan pada bagian depan.

Polisi juga sudah menetapkan Z-O sebagai tersangka atas kecelakaan ini.

Menurut polisi pedagang mi ayam yang ditabrak mengalami luka ringan.

Tersangka diancam 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU