> >

MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Hukum | 6 Mei 2021, 03:41 WIB

KOMPAS.TV - Uji materi UU KPK hasil revisi yang disahkan pada 2019 lalu, materinya dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi atau MK.

MK mengabulkan penyadapan, penyelidikan, dan penyidikan serta penggeladahan tidak perlu izin Dewan Pengawas KPK.

Para penyelidik dan penyidik dalam melakukan pekerjaannya, menurut para hakim tak perlu mendapatkan izin dewan pengawas soal penyadapan, penyelidikan, penyidikan, serta penggeledahan.

Dewan Pengawas KPK cukup diberitahu setelah operasi penegakan hukum selesai.

Kewenangan KPK yang banyak berkurang dalam revisi undang-undang pada 2019 mengundang kritik.

Termasuk keberadaan dewan pengawas yang menjadi lembaga superbody, karena bisa menentukan izin penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU