> >

Pengacara Setnov: KPK Langgar Asas Nebis in Idem

Berita kompas tv | 7 Desember 2017, 13:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Dalam sidang Kamis (7/12) siang, tim kuasa hukum menyampaikan poin keberatan mereka terhadap status tersangka Novanto.

Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setnov.

Selain itu, karena status tersangka Setnov telah gugur pada praperadilan pertama, maka KPK dinilai telah melanggar asas ne bis in idem.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU