> >

Oknum Polisi Ditangkap Usai Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402

Peristiwa | 27 April 2021, 15:22 WIB

KOMPAS.TV - Seorang oknum polisi, Aipda Fajar yang bertugas di Polsek Kalasan diamankan Polda DIY pada Minggu (25/4/2021) malam.

Pasalnya yang bersangkutan dianggap telah mengunggah pernyataan tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, Aipda Fajar terancam mendapatkan sanksi kode etik dan pidana. Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).

Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, Aipda F diduga mengalami depresi karena belum menikah. Namun demikian, untuk memastikan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.

Kabareskrim Polri memastikan akan memproses secara pidana oknum polisi yang berkomentar negatif terkait KRI Nanggala-402. 

Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402. 

Setelah ditelusuri, diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif merupakan Aipda Fajar, anggota Polsek Kalasan. 

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402. 

Ia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

"Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar dalam sosial medianya.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU