> >

Terkait Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK Selama 20 Hari

Hukum | 24 April 2021, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (24/04) pagi, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial tiba di gedung KPK sekitar 09.00 pagi, setelah dijemput oleh penyidik KPK dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka, atas kasus dugaan menyuap oknum penyidik KPK asal Polri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot  Tanjungbalai.

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus suap penyidik KPK.

KPK menyebut jika M Syarial, meminta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patuju untuk membantu menghentikan kasus penyidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, dengan memberikan uang senilai 1,3 miliar rupiah.

KPK belum menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya menetapkan Wali Kota Tanjung Balai sebagai tersangka, KPK juga menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin patuju dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

Penyidik KPK dari unsur polisi, Stepanus Robin Patuju diduga mendapat uang senilai 1,3 miliar rupiah, secara bertahap dari Wali Kota Tanjungbalai agar penyidikan perkara suap di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU