> >

Pencuri Belasan iPhone Pro Max Di Cengkareng Berhasil Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Gelar perkara | 18 April 2021, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berwaspadalah bagi anda yang suka bermain saham investasi jika tidak mengetahui secara jelas.

Pasalnya, satu orang pria di Cengkareng Jakarta Barat ditangkap usai nekat mencuri 14 ponsel karena terlilit hutang akibat nekat bermain saham investasi.

Upaya pelarian pelaku pencuri telepon genggam senilai ratusan juta rupiah di Cengkareng, Jakarta Barat terhenti.

Setelah buron selama 5 hari, Galih akhirnya dibekuk Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Meski sempat menolak menunjukan barang hasil curian, saat digeledah polisi akhirnya menemukan 3 unit telepon genggam hasil curian yang disembunyikan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri belasan unit iPhone yang jika dikalkulasikan mencapai ratusan juta rupiah ini demi melunasi hutang akibat berinvestasi di sebuah perusahaan trading.

Sebelumnya aksi pencurian telepon genggam di sebuah counter hp di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.

Pelaku menggasak 14 unit iPhone Pro Max senilai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU