> >

Korban Penganiayaan oleh WNA Layangkan Surat ke Pengadilan Minta Keadilan

Hukum | 7 April 2021, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andy Cahyadi, Warga Negara Indonesia (WNI) korban penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, guna mencari keadilan setelah dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Surat permohonan Andy Cahyadi tersebut diantarkan kekasihnya, Zang Hong dengan didampingi pengacaranya.

Sambil menangis histeris Zang Hong meminta majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami Andy oleh WNA bernama Wen Hai Guan.

Pasalnya, Andy yang awalnya berstatus korban justru kini menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakarta Utara.

Berbeda dengan Wen Hai Guan yang telah divonis penjara 6 bulan justru tidak ditahan setelah mengajukan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terdakwa Wen Hai Guan dalam sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andy Cahyadi, Selasa, 2 Maret 2021 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim seperti dikutip jurnas.com menyatakan, terdakwa Wen Hai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU