> >

Heboh Jalur Ilegal Gubernur Papua, Kemendagri Tegaskan Hal Ini!

Hukum | 3 April 2021, 19:26 WIB

KOMPAS.TV - Masuk ke Papua Nugini lewat jalur ilegal, Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw, konsulat Republik Indonesia di Papua Nugini turut memastikan Gubernur Papua masuk secara ilegal.

Pejabat Provinsi Papua hadir saat Gubernur Lukas Enembe akan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw.

Konsulat Republik Indonesia untuk Vanimo, Papua Nugini, mengaku baru mengetahui keberadan Gubernur Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis lalu (01/04/2021). Sementara, Lukas diduga sudah berada di Papua Nugini sejak hari Rabu.

Konsulat menyebut Gubernur Papua telah melanggar aturan karena masuk negara lain secara ilegal.

Menteri Dalam Negeri telah memberi surat teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan ke luar negeri tidak melalui mekanisme sebagaiamana peraturan perundang-undangan.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik ini.

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan akan memberi sanksi kepada Gubernur Lukas Enembe jika kembali melakukan pelanggaran serupa.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU