> >

Berkali-kali Masuk Prolegnas, Anggota DPD Jakarta Berharap RUU Miras Disahkan Tahun Ini

Peristiwa | 24 Maret 2021, 14:50 WIB
Anggota DPD Jakarta Fahira Idris (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Bukan pertama kali RUU ini masuk prolegnas, sudah sejak tahun 2013 lalu. 

Namun, belum pernah disahkan. Bahkan selalu menjadi polemik di kalangan anggota dewan yang menyusunnya.


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jakarta Fahira Idris berharap, RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disahkan menjadi undang-undang tahun ini.

"Saya berharap di 2021 negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” kata Fahira, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Nasib UU ITE, Ramai di Awal Tak Muncul di Prolegnas 2021

Menurutnya, RUU ini sudah sangat akomodatif. "Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya," tambahnya. 


Sisi akomodatif daru RUU ini, kata Fahira, misalnya  ketentuan di pasal 8. Yaitu larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini kelas menunjukkan sisi akomodatif dari RUU ini. Karena semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

Baca Juga: Tak Ada Revisi UU ITE di Prolegnas 2021, RUU Minuman Beralkohol Masuk

Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan 33 RUU yang masuk ke dalam prolegnas 2021, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna, tidak ada keberatan dari anggota dewan terkait RUU yang sudah masuk ke dalam prolegnas tersebut.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU