> >

Pengamat Soal Konflik Demokrat: Konflik Internal Harusnya Diselesaikan di Mahkamah Partai

Politik | 19 Maret 2021, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji berkas pendaftaran pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, untuk menentukan kepengurusan yang sah di tengah dualisme Partai Demokrat.

Independensi pemerintah kini diuji. 

Bagaimana arah penyelesaian hukum dan politik terkait dualisme Partai Demokrat?

Kami akan membahasnya bersama tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, KSP, Ali Mochtar Ngabalin, Analis Politik Adi Prayitno, dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem, Titi Anggraini.  

Konflik di tubuh Partai Demokrat masih bergejolak.

Pengesahan hasil Kongres Luar Biasa oleh Menteri Hukum dan HAM, masih ditunggu.

Menkumham, Yasonna Laoly menegaskan, saat ini, berkas pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat, versi KLB Deli Serdang, sedang dikaji.

Kajian akan didasarkan pada perundang-undangan dan AD/ART Partai, yang berlaku.

Menkumham Yasonna Laoly meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan.

Jika tidak puas dengan hasil akhir Kemenkumham, Yasonna mempersilakan untuk membawa sengketa ini ke jalur pengadilan.

Di Denpasar Bali, dalam kunjungan kerjanya ke Pemprov Bali, Moeldoko masih enggan berkomentar tentang hasil Kongres Luar Biasa, yang mendaulatnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

Dinamika partai politik adalah hal yang biasa.

Pejabat pemerintah pun, meski terlibat, haruslah tetap bekerja maksimal, untuk bangsa dan negara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU