> >

Cari Fakta Hukum Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Keuangan

Hukum | 1 Maret 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ditaksir rugikan negara hingga Rp20 Triliun. (Sumber: Kontan/Carolus Agus Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung periksa HR, Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Senin (1/3/2021). HR diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan melalui keterangan tertulis.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

“Saksi yang diperiksa adalah HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Leonard.

Leonard menambahkan, pemeriksaan HR sebagai saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Pekerja Aman dan Tetap Tersimpan

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujarnya.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” imbuh Leonard.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU