> >

Dokumen Rusak Pasca Banjir? ANRI Buka Layanan Restorasi Dokumen, Ini Persyaratannya

Sosial | 23 Februari 2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bencana banjir tidak hanya merusak permukiman.

Baca Juga: Banjir Karawang Tak Kunjung Surut, Gedung Sekolah Rusak dan Fasilitas Terendam Air

Banyak warga, terutama yang tinggal di Jakarta diperkirakan saat ini dokumen pribadinya rusak, akibat terdampak banjir.

Arsip Nasional Republik Indonesia, membuka layanan pengurusan dan perbaikan dokumen bagi korban banjir.

Arsip yang dibawa harus arsip asli, bukan fotokopi atau laminating.

Ketentuannya, maksimal satu keluarga bisa merestorasi 10 lembar dokumen.

Hasil restorasi bisa ditunggu selama beberapa jam, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, warga juga harus membawa surat keterangan negatif covid-19, untuk mengantisipasi penularan virus corona, di masa pandemi ini. 

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU