> >

Foto E-KTP Bisa Diganti, Ini Syaratnya

Sosial | 16 Februari 2021, 09:27 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejak pemberlakukan e-KTP seumur hidup, tidak jarang foto yang terpampang di dalamnya menjadi buram. Namun jangan khawatir, saat ini Direktorant Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengizinkan foto E-KTP atau KTP elektronik bisa diganti.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti foto e-KTP,” ujar Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, seperti yang dikutip dari Kompas.com. Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Roy Suryo Akui Chip dalam e-KTP Bisa untuk Melacak Lokasi, Asal...

Ia menyebutkan syarat yang dimaksud meliputi, foto E-KTP bisa diganti jika pemilik identitas saat ini berjilbab, sedangkan dulu belum, foto E-KTP juga bisa diganti jika E-KTP yang lama rusak, terkelupas, atau foto sudah buram.

Cara penggantian cukup mudah. Warga cukup membawa E-KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Untuk mengganti foto E-KTP tidak perlu pengantar RT dan RW lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU