> >

Novel Baswedan Dituding Sebar Provokasi Saat Komentari Meninggalnya Ustaz Maaher

Hukum | 12 Februari 2021, 22:02 WIB

KOMPAS.TV - Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi karena dituding menyebarkan provokasi setelah berkomentar soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam akun Twitter.

Pelapor Novel Baswedan menuding bahwa penyidik KPK itu diduga telah melakukan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Tidak hanya melaporkan ke Bareskrim Polri, pelapor juga akan melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK menurut pelapor dikarenakan bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher.

Baca Juga: Pilkada Jakarta di 2024, PDIP: Tak Ada Niat Hambat Anies, Tak Ada Kaitan Soal Gibran

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU