> >

Heboh Aisha Wedding di Media Sosial, Analis Media Sosial Sebut Banyak Kejanggalan

Viral | 12 Februari 2021, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah situs jasa pernikahan bernama Aisha Wedding, viral di media sosial, karena memuat pemberian jasa untuk sebuah pernikahan yang tak biasa. Yakni jasa mengurus pernikahan untuk nikah siri, poligami, dan pernikahan untuk kaum muda.

Bila dilihat lebih dalam laman situsnya sebelum diblokir, pernikahan untuk kaum muda, tertulis sebuah kalimat, anda harus menikah pada usia 12 tahun hingga 21 tahun dan tidak lebih.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI pun melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri karena diduga melanggar sejumlah undang-udang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku sudah berkoordinasi dengan POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Bareskrim Polri sedang mendalami penyelidikan terkakit hebohnya jasa pengurusan pernikahan Aisha Wedding.

Dalam undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 dengan jelas disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapat umur 19 tahun.

Jita terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti cukup.

Pada ayat ketiga pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.  

Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, kini situs Aisha Wedding tidak dapat diakses.  

Penyelidikanpun berlanjut untuk bisa mengetahui siapa di balik hebohnya jasa pernikahan anak itu.

Kami membahasnya dengan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua KPAI Susanto juga Analis Media Sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU