> >

Bareskrim Dalami Laporan Pernikahan Dini dari Usia 12 Tahun Aisha Wedding

Kompas pagi | 11 Februari 2021, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri akan melakukan pendalaman atas laporan KPAI terkait Aisha Wedding Organizer, yang menawarkan jasa pelayanan pernikahan dini.  

Kpai menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perlindungan anak.

Inilah tangkapan layar situs Aisha Wedding sebelum diblokir. Situs ini mengampanyekan ajakan nikah muda mulai dari usia 12 tahun, nikah siri, hingga poligami. Kecaman pun datang dari sejumlah pihak.

Salah satunya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI. Pihaknya melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri.

KPAI menilai, Aisha Wedding melanggar sejumlah perundang-undangan di Indonesia, di antaranya undang-undang perlindungan anak, undang-undang perkawinan, dan undang-undang tindak pindana perdagangan orang.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menambahkan pernikahan di bawah umur akan membuat sang anak kehilangan hak pendidikan, hak bermain, hingga dapat menyebabkan tumbuh kembangnya terhambat.

Menanggapi laporan KPAI, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bareskrim Polri sedang mendalami laporan Komisi Perindungan Anak Indonesia terkait situs Aisha Wedding.

Berdasarkan, pasal 7, undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 19-74 tentang perkawinan menyatakan, batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

Sementara, jika terjadi penyimpangan batas usia, maka dispensasi dapat diajukan orang tua kepada pengadilan, dengan melampiran bukti pendukung yang cukup.

Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, situs Aisha Weddings kini tak dapat diakses. 

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masih mendalami kasus anjuran perkawinan anak di bawah umur yang digagas oleh wedding organizer ini.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU