> >

Polemik Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Wajib Mematuhi Aturan Sekolah, Bukan Wajib Pakai Jilbab

Peristiwa | 25 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi siswi mengenakan jilbab di sekolah. (Sumber: Kompas.com)

PADANG, KOMPAS.TV – Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, tak menyangka akan ada salah interpretasi dari pernyataan salah satu wakil kepala sekolah terkait polemik pemakaian jilbab bagi siswi di sekolahnya.

Ia mengatakan bahwa maksud dari pernyataan tersebut bukan kewajiban memakai jilbab bagi siswi non-muslim, melainkan kewajiban mematuhi aturan sekolah.

“Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab,” ujar Rusmadi, Senin (25/1/2021).

Rusmadi mengatakan bahwa dirinya sudah sejak awal mengingatkan seluruh guru dan pegawai SMKN 2 Padang untuk tidak memaksakan siswa non-muslim memakai pakaian berjilbab.

Bahkan, dirinya juga mengaku siap dipecat jika ditemukan pelanggaran terkait polemik tersebut. Ia meminta pemerintah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran mengenai aturan jilbab di sekolahnya.

“Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi pemerintah silahkan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kali lakukan,” tegas Rusmadi.

Baca Juga: Soal Siswa Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat

Ia juga memaparkan bahwa dari 27 siswi non-muslim di SMKN 2 Padang hanya satu yang menolak memakai jilbab. Sisanya, kata Rusmadi, memakai tanpa paksaan.

Kewajiban non-muslim memakai pakaian berjilbab ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari publik dan jajaran petinggi, seperti Ketua MUI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), KPAI, hingga Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Ketentuan mengenai seragam pakaian untuk siswa di sekolah telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU