> >

Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Peristiwa | 23 Januari 2021, 21:00 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pelarangan warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan corona, termasuk untuk corona varian baru.

Perpanjangan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.

Ini merupakan perpanjangan tahap ketiga. Sebelumnya, pemerintah melarang masuk WNA mulai 1-14 Januari 2021 dilanjutkan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 larangan perjalanan internasional di masa pandemi pada 15-25 Januari 2021.

Angka kasus corona yang masih tinggi membuat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mempertegas larangan masuk sementara bagi WNA.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU