> >

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra

Hukum | 19 Januari 2021, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Irfan Jaya, terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbukti Bantu Djoko Tjandra Pengacara Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Andi Irfan Jaya.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Irfan terbukti terlibat suap permohonan fatwa kasus Hak Tagih Bank Bali, dengan terpidana Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mengaku Tidak Menggunakan Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan

Selain itu, mantan politisi Partai Nasdem itu, disebut memenuhi dakwaan terlibat kasus korupsi, dan ikut dalam serta perencanan. 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU