> >

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Wamenkumham: FPI Mau Ganti Nama Apa, Silahkan Saja

Update | 31 Desember 2020, 20:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang ormas FPI yang anggaran dasarnya bertentangan dengan Undang-undang Ormas.

Pelarangan pun meliputi seluruh kegiatan, simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Simpatisan FPI Kooperatif Saat Diminta Mencopot Atribut yang Ada Di Rumahnya

Pelarangan FPI didasarkan surat keputusan bersama enam Kementerian dan Lembaga Negara.

Anggaran dasar FPI yang bertentangan dengan Undang-undang Ormas, serta keterlibatan mantan anggotanya dengan terorisme adalah dua dari enam alasan pemerintah melarang FPI.

Penurunan atribut FPI dilakukan aparat keamanan, termasuk di Sekretariat pusat di kawasan Petamburan, Jakarta.

Anggota FPI merespons pelarangan dan berencana menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN.

Gugatan sedang dipersiapkan sesuai arahan Rizieq Shihab.

Sejak 30 Desember 2020, bagi warga yang menemukan simbol atau atribut FPI masih terpasang dan beredar, bisa melapor ke aparat kemanan terdekat.

Ada enam alasan Pemerintah melarang FPI dan lebih jelasnya kita membahas bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif atau Edi Hiarij.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU