> >

Sering Lakukan Razia Jadi Alasan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Peristiwa | 30 Desember 2020, 13:10 WIB
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Shafira Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah secara resmi melarang seluruh simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020). Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Kementerian Polhukam.

Ada tujuh diktum yang dibacakan oleh Edy, sapaan Edward. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah karena sering melakukan razia dan sweeping.

"FPI kerap lakukan razia dan sweeping yang sudah jadi tugas dan wenang aparat," kata Edy.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Seluruh Kegiatan dan Simbol FPI


"Memutuskan keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Edy, sapaan Wakil Menkumham ini.


Karena itu, secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," tambahnya.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," kata Edy.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU