> >

Anggota Moge Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas tv news | 5 Desember 2020, 01:10 WIB

KOMPAS.TV - Seorang anggota klub motor gede yang mengeroyok 2 prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis hukuman 3 bulan 15 hari penjara.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

BS adalah satu-satunya tersangka pengeroyokan prajurit TNI yang berstatus di bawah umur.

Sidang terhadap BS digelar lebih dulu setelah berkas pemeriksaannya lebih dahulu selesai, untuk selanjutnya disidangkan.

BS terbukti mengeroyok 2 prajurit TNI di Bukittinggi akhir Oktober lalu, sehingga dihukum tiga bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan.

BS ditahan lembaga pembinaan khusus anak di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harlay Owners Grup sebagai tersangka penganiayaan terhadap 2 anggota TNI. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan hingga Sabtu kemarin (31/10/2020), Polres Kota Bukittinggi akhirnya menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harley Owners Grup Siliwangi Bandung Jawa Barat sebagai tersangka.

Polres Bukitinggi juga menahan 13 unit motor harley milik Anggota Komunitas HOG ini. Polisi akan menyelidiki legalitas dari motor motor besar ini.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan melepaskan kendaraan ini jika pemiliknya dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah dan taat pajak.

Sebelumnya, pengeroyokan ini diketahui terjadi saat klub moge melakukan konvoi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada jumat sore.

Kronologi pemukulan dan penganiayaan prajurit TNI berawal ketika kedua korban yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf tengah berboncengan.

Keduanya pun mendengar suara sirene Patwal Polres Bukittinggi yang mengawal rombongan moge.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU