> >

Polemik Penolakan Tes Swab Corona di Petamburan...

Berita kompas tv | 25 November 2020, 22:48 WIB

KOMPAS.TV - Pelacakan kasus corona imbas kerumunan acara FPI berlanjut. Namun, berdalih sudah tes corona sendiri, sang pemimpin FPI Rizieq Shihab justru enggan mengikuti tes usap atau swab yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta, orang yang menolak diperiksa bisa dikenai denda. Tetapi, Gubernur DKI Jakarta enggan berkomentar.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan keluarganya tidak luput dari pelacakan kontak corona karena hadir di tengah kerumunan simpatisan FPI.

Pada 21 November 2020, aparat TNI, Polri, dan Satpol PP sempat mendatangi kediaman Rizieq Shihab demi meminta Rizieq melakukan tes swab corona.

Namun, pihak FPI berdalih bahwa Rizieq Shihab telah melakukan tes swab corona mandiri dan mengklaim hasilnya negatif.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes usap atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI Cholil Nafis pun mengimbau pada Rizieq Shihab untuk transparan membuka hasil tes swab coronanya jika memang benar-benar negatif, yang diperlukan untuk mencegah penyebaran virus.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU