> >

Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Kecewa! - AIMAN (Bag 4)

Aiman | 23 November 2020, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, salah satu tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar. Uang itu diduga diberikan agar Napoleon menerbitkan sejumlah surat, sehingga status Djoko Tjandra sebagai buron terhapus dari sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa di pengadilan Tipikor, Senin (2/11), semua berawal pada April 2020 ketika Djoko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi, rekan sesama pengusaha. Djoko meminta bantuan agar bisa masuk Indonesia untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya. Djoko mengaku mendapat informasi bahwa Interpol pusat di Lyon, Prancis, sudah membuka status red notice dirinya. Djoko Tjandra juga bersedia mengeluarkan uang 10 miliar rupiah, bila bisa masuk Indonesia.

Tommy lalu menemui Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri. Prasetijo lalu memperkenalkan Tommy pada Irjen Napoleon Bonaparte, selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menemui Irjen Napoleon di ruang kerjanya di Mabes Polri. Jaksa mengatakan, saat itu Tommy Sumardi membawa paperbag warna merah tua, tetapi jaksa tidak menyebutkan apa isinya. Keberadaan paperbag belakangan juga diamini oleh mantan sekretaris pribadi Irjen Napoleon di persidangan. Atas semua dakwaan ini, Irjen Napoleon menyatakan keberatan. Jenderal bintang dua ini juga mengungkapkan, akan buka-bukaan terkait kasusnya.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Benarkah paperbag tersebut berisi uang suap? Apakah benar, Irjen Napoleon menerima suap?

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU