> >

Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Merata? Ini Penjelasan Asosiasi UMKM

Sapa indonesia | 14 November 2020, 01:30 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang program pemberian bantuan presiden produktif sebesar 2,4 juta rupiah ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. 

Program bantuan langsung tunai ini akan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun 2021 karena tingginya minat pelaku UMKM.

Sejak awal diluncurkan pada Agustus lalu, pelaku UMKM yang menerima bantuan ini terus bertambah.
Presiden Jokowi menargetkan pemberian bantuan kepada 12 juta pelaku UMKM khususnya mereka yang terdampak pandemi.

Narsih, salah seorang penerima BLT UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya BLT sebesar 2,4 juta rupiah. Terlebih lagi, pendapatannya jauh berkurang sejak dilanda pandemi.

Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menghimbau bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan agar segera mendaftarkan diri, meski tidak memiliki rekening di bank manapun.

Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa langsung mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di wilayah masing-masing, dan mempersiapkan persyaratan yang ditentukan, yaitu WNI yang memiliki KTP, punya usaha mikro dan bukan menjabat sebagai Pegawai Negeri atau ASN, Anggota Polri dan TNI maupun Pegawai BUMN dan BUMD serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan koperasi lainnya.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan berdomisili berbeda dengan tempat usahanya, harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, M. Ikhsan menyebutkan jika mekanisme pendataan sudah sempurna karena sudah 3-4 kali melalui screening dari Dinas UKM setempat kabupaten/kota, provinsi, Menteri Koperasi dan UKM, lalu terakhir tahap screening oleh Bank. 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU