> >

Jenderal Polisi Terdakwa Red Notice Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi

Berita kompas tv | 11 November 2020, 19:48 WIB

KOMPAS.TV - Majelis hakim kasus penghilangan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di red notice Interpol dilanjutkan.

Dua jenderal polisi telah diadili pada 9 November 2020, keesokan harinya majelis hakim mengadili Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua kelompok saksi, yakni dari Mulia Group yang adalah perusahaan milik Djoko Tjandra dan juga polisi.

Para saksi diminta untuk menjelaskan soal suap yang terjadi dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi yang telah diadili di pengadilan yang sama.

Kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice Interpol juga telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam sidang eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa dirinya merasa dizalimi karena dituduh melakukan penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima USD 270.000 dan SGD 200.000 dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang mana suap tersebut untuk menghilangkan nama Djoko dari daftar red notice Interpol.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU