> >

Pemprov Jakarta Larang Gelar Pesta Pernikahan

Berita kompas tv | 24 Oktober 2020, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pandemi corona atau Covid-19 masih berlangsung, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan resepsi pesta pernikahan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran corona dan menimbulkan klaster baru.

Dalam video ini merupakan simulasi pesta pernikahan di tengah pandemi corona. Tamu undangan yang hadir wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain.

Sementara untuk makanan tidak disajikan secara prasmanan, akan tetapi diantar langsung ke meja oleh pramusaji.

Namun, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan izin untuk menggelar resepsi pesta pernikahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak menampik bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan izin mengenai penyelenggaraan pesta pernikahan.

Pasalnya, kegiatan resepsi pernikahan belum masuk ke dalam unit kegiatan usaha yang dilonggarkan selama masa PSBB ini.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU