> >

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Breaking news | 23 Oktober 2020, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri jelaskan perkara terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Diucapkan Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri bahwa sangat sulit menemukan barangbukti ketika olah TKP, untuk memastikan dan menemukan apa penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung, tim Bareskrim Polri dan tim Kejaksaan Agung melakukan olah TKP sebanyak 6 kali.
Selain olah TKP juga dilakukan interview saksi yang berhubungan yaitu ada 64 orang.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menurut ucapan Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri bahwa ada 8 tersangka yang sudah di tetapkan. 

Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. Api pertama kali muncul di lantai 6 Bagian Biro Kepegawaian. Kobaran meluas ke lantai 5, Ruang Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Lantai 3 dan 4, Ruang Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga ruang Kerja Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, di lantai 2. Api juga menghanguskan aula, di lantai 1.

Kebakaran terjadi, saat Kejagung menangani sejumlah kasus korupsi besar. Kejaksaan agung pun menyatakan akan mendukung penuh upaya yang dilakukan polri.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU