> >

9 Tokoh KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Deklarator KAMI

Sapa indonesia | 16 Oktober 2020, 00:10 WIB

KOMPAS.TV - Polisi sudah memulangkan 1.377 pendemo unjuk rasa penolakan uu cipta kerja, rabu kemarin (14/10/2020).

Pendemo dipulangkan dengan syarat khusus yaitu didata terlebih dahulu dan harus dijemput oleh orangtuanya.

Syarat ini dibuat karena 80 persen pendemo adalah pelajar, bahkan 5 orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelajar terlibat dalam sejumlah aksi ricuh demo penolakan UU Cipta Kerja.

Polisi mengungkap kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa.

Untuk memberi efek jera dan mencegah pelajar kembali ikut berunjuk rasa, polisi mendata dan memberikan catatan khusus pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelaku. 

Selain itu, sejumlah orang yang diduga menjadi provokator dan penyebar hoaks dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, sudah menjadi tersangka, termasuk beberapa orang diantaranya para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.

Bagaimana upaya pemerintah, melalui perangkatnya bisa membuktikan, bahwa ada penyebaran berita bohong dan provokasi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja?

Simak dialog selengkapnya bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, serta Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU