> >

Perhatikan! Ini Fakta dan Hoax Soal Omnibus Law menurut Kemenkominfo!

Sapa indonesia | 9 Oktober 2020, 00:47 WIB

KOMPAS.TV - Pro dan kontra undang-undang Omnibus Law cipta kerja masih berlanjut di masyarakat.

Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia ,KSPSI, menyatakan menolak undang-undang ini, dan akan mengajukan uji materi undang-undang ciptaker, ke mahkamah konstitusi.

Sementara itu , Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut, pesangon kepada pekerja tetap diberikan namun dengan skema pesangon perusahaan sebesar 19 kali dan 6 kali dari jaminan kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain , Ekonom Senior Universitas Indonesia, Basri mengritik Alibi pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.

Terkait sejumlah pasal di undang-undang cipta kerja, yang dituding kontroversial oleh sejumlah pihak, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.

Pertama soal ketentuan upah minimum kabupaten-kota yang dihapus , kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks.

Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.

Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah. Hal ini dipastikan informasi yang salah.

Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.

Selanjutnya, pasal status pekerja kontrak seumur, sehingga tidak ada batas waktu kontrak. Kemenkomiekonomonfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU