> >

Gugatan Praperadilan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tetap Sah sebagai Tersangka!

Berita kompas tv | 7 Oktober 2020, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Napoleon tetap sah.

Hakim menyatakan kesempatan menghadirkan saksi untuk menguatkan materi gugatan telah diberikan. Namun tidak bisa dilakukan pemohon.

Baca Juga: Polri Lanjutkan Proses Hukum Irjen Napoleon Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilannya

Kuasa hukum Napoleon menilai hakim tidak melihat bukti utama yang diajukan.

Baca Juga: Polri Tanggapi Bantahan Irjen Napoleon Terima Suap Kasus Djoko Tjandra

Sementara polisi menyatakan penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur.

Pasca-putusan praperadilan Napoleon, Polri langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Polri tengah menunggu analisis berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU