> >

Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Berita kompas tv | 15 Agustus 2017, 22:45 WIB

Terdakwa penipuan bermodus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Taat Pribadi menipu korban hingga kehilangan uang sebesar Rp.800 juta. Menurut jaksa tindakan taat pribadi itu juga menyebabkan keresahan di masyarakat. Menanggapi tuntutan itu Taat Pribadi menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya.
 

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU