> >

PAM Swakarsa Perpol No.4/ 2020 Berbeda Dengan yang Lama, Apa Bedanya? - AIMAN (Bag 5)

Aiman | 21 September 2020, 23:03 WIB

PAM SWAKARSA + PREMAN, ADA APA? 


Akan hadirnya Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) di tengah masyarakat saat pandemi covid 19 menjadi sorotan. Rencana hadir kambalinya PAM Swakarsa ini ditenggarai atas munculnya Perpol No.4/ 2020 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz pada Agustus lalu. Mulanya, PAM Swakarsa dihidupkan kembali untuk membantu menekan angka penyebaran covid 19 di tengah masyarakat. Namun tak hanya itu, di saat yang hampir bersamaan Polri juga menyatakan bahwa akan menggandeng pimpinan informal alias preman, yang bertujuan juga untuk mendisiplinkan warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. 
 

Lantas, pro dan kontra mencuat. Ingatan pun kembali ke tahun 1998, dimana PAM Swakarsa dibentuk dari kelompok masyarakat untuk membendung aksi mahasiswa. Berkali-kali, PAM Swakarsa terlibat bentrok hingga akhirnya menewaskan banyak korban jiwa dalam peristiwa Tragedi Semanggi 1 dan 2. 
 

Namun Polri menyatakan PAM Swakarsa dalam Perpol No.4/ 2020 ini berbeda dari yang lama.  Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono pun menyambangi Markas Besar Kepolisian RI dan menemui Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Apakah yang membedakan PAM Swakarsa dalam Peraturan Polisi ini? 

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU