> >

31 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas, 12 Orang Terancam Dipecat

Hukum | 1 September 2020, 07:53 WIB
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)


JAKARTA, KOMPASTV - Sebanyak 31 prajurit TNI AD akan diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas. Sebanyak 12 orang di antaranya sudah menjalani pemeriksaan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan 12 prajurit TNI AD yang diperiksa tim gabungan dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya berasal dari kesatuan dan pangkat yang berbeda-beda.

"Ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," ujar Andika, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa: Lebih Baik Kehilangan 31 Prajurit daripada Nama TNI AD Rusak

Andika menambahkan dari hasil pemeriksaan ada 12 prajurit TNI AD yang akan menerima sanksi pemecatan. Mereka telah terbukti melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer dan hukum pidana.

Menurut Andika sanki pemecatan sudah sepantasnya didapat lantaran prilaku para oknum prajurit TNI tersebut tidak mencerminkan sumpah prajurit TNI AD.

"Selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika. 

Mapolsek Ciracas diserang oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa: Insiden di Polsek Ciracas Kami Minta Maaf

Akibat penyerangan itu, tiga mobil dan satu bus Polri terbakar. Penyerangan juga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU