> >

Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru?

Berita kompas tv | 30 Agustus 2020, 21:36 WIB
Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan (Sumber: KOMPAS.COM/DIO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika anda ingin mengurus penerbitan STNK baru di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) karena STNK lama anda hilang, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Persyaratan tersebut adalah:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • Fotokopi STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian

Sementara prosedur pengurusan adalah:

  • mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru
  • melakukan cek fisik kendaraan
  • melakukan pengecekan untuk blokir STNK
  • menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan hilang

Untuk biaya, pemilik kendaraan harus tidak punya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika masih punya tunggakan, diharapkan harus melunasi tunggakan tersebut.

Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian:

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali 

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU