> >

Dugaan Suap Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sapa indonesia | 11 Agustus 2020, 23:00 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidus, Kejaksaan Agung, menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke tahap penyidikan.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, peningkatan ke tahap menyidikan setelah ada bukti awal dugaan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Pasca peningkatan status ke penyidikan, MAKI kembali mendatangi komisi kejaksaan untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki.

Koordinator MAKI, boyamin saiman menyebut, dugaan gratifikasi yang diterima jaksa pinangki mencapai 10 juta dolar amerika serikat, atau sekitar 140 miliar rupiah.

Sementara itu,  kepolisian sudah menahan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menjadi tersangka pemalsuan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan agar anita tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Anggota tim kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Kusuma Putra menilai, alasan Bareskrim Polri menahan kliennya cenderung dipaksakan.

Djoko tjandra kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Aparat penegak hukum harus membongkar kasus ini, dan mengungkap pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Saksikan diskusi lengkapnya bersama Barita Simanjuntak selaku Ketua Komisi Kejaksaan dan Taufik Basari selaku Anggota Komisi III DPR (F-Partai Nasdem) di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Baca Juga: MAKI Minta Komisi Kejaksaan Rekomendasikan Jaksa Pinangki Dicopot Paksa

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU