> >

Panggilan Kedua Pemeriksaan Anita Kolopaking, Ada Kemungkinan Dijemput Paksa

Sapa indonesia | 7 Agustus 2020, 12:25 WIB

KOMPAS.TV - Hari ini Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka pelarian sekaligus Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi kuasa hukum untuk peninjauan kembali kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 4 Agustus lalu.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar penggunaan surat palsu dan membantu kaburnya Djoko Tjandra.

Penyidik bareskrim Polri membuka kemungkinan menjemput paksa Anita Kolopaking, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hari ini.

Selain berencana memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking hari ini, Bareskrim polri juga telah meningkatkan kasus dugaan suap gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke tahap penyidikan.

Selain menaikkan status penyidikannya, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.

Dengan kenaikan status ke tahap penyidikan, maka kemungkinan akan ada tersangka baru di tubuh Polri, di mana sebelumnya , penyidik propam telah terlebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU