> >

Muncul Klaster Perkantoran, Ganjil-Genap DKI Jakarta Diberlakukan

Cerita indonesia | 2 Agustus 2020, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kembalinya ganjil-genap di DKI Jakarta merupakan salah satu kebijakan emergency break Pemprov DKI untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa jumlah kendaraan di sejumlah titik justru telah melampaui angka mobilitas sebelum pandemi sehingga harus ada instrumen pembatasan pergerakan masyarakat.

Syafrin juga menegaskan pihaknya telah mengantisipasi perihal moda transportasi umum agar dapat digunakan sebagai alternatif.

Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah. pasalnya, perkantoran masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.

"kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang," ujar syafrin.

"sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya plat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.

Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi. mereka khawatir tertular covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada senin-jumat dan tidak berlaku pada hari sabtu, minggu, serta hari libur nasional . selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 wib dan 16.00-21.00.

Baca Juga: Mulai 6 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap DKI Jakarta Akan Ditilang!

 

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU