Inilah Syarat Menikah Sesuai Edaran Kemenag di Tengah Pandemi
Cerita indonesia | 26 Juni 2020, 18:17 WIBLAMPUNG, KOMPASTV - Pandemi covid-19 saat ini berdampak pada banyak hal salah satunya pelaksanaan pernikahan.
Namun Kementerian Agama telah memberikan surat edaran tentang syarat nikah di tengah pandemi dan memasuki era new normal.
Memasuki tatanan hidup baru atau new normal Kantor Kementerian Agama Lampung memberikan syarat bagi warga yang hendak melangsungkan pernikahan
Ini sesuai dengan surat edaran menteri agama no 06 tahun 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid-19.
Isi dari surat edaran tentang syarat nikah di tengah pandemi covid-19 dan era new normal diantaranya:
- Layanan pencatatan nikah di kantor urusan agama kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja
- Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online
- pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan protap kesehatan
- Prosesi akad nikah di rumah atau kua maksimal dihadiri 10 orang.
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Kua juga wajib mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik juga berkooridinasi dan bekerja sama dengan aparat keamanan bila protap kesehatan tidak dijalankan maka penghulu berhak menolak pelaksanaan akad nikah.
Tercatat ada sekitar seratus pendaftar pernikahan yang tersebar di dua puluh kecamatan di kota Bandar Lampung.
Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Lampung menghimbau warga yang akan melangsungkan pernikahan di era new normal ini diharapkan bisa mengindahkan protap kesehatan yang tertuang dalam surat edaran syarat pernikahan oleh Menteri Agama.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV