> >

Aturan Disederhanakan, Penumpang Berangkat dari Soetta Tidak Perlu SIKM Lagi

Cerita indonesia | 10 Juni 2020, 14:52 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Masyarakat yang akan bepergian keluar Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen.

"Aturannya disederhanakan, tadinya 4 checking point kini hanya 2 checking point. Syarat dokumennya hanya KTP, tiket pesawat, serta surat keterangan bebas covid-19," ujar Febri.

Penyederhanaan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 13, mengacu pada Surat Edaran nomor 7 dari Gugus Tugas.

Febri mengatakan, meski tak lagi memerlukan syarat SIKM untuk keberangkatan, saat kedatangan dan penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM. Pasalnya, kebijakan SIKM merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan masih diterapkan.

Jadi, jika masyarakat ingin keluar dari Jabodetabek melalui Soekarno-Hatta, dokumen pertama yang diperlukan adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test. Di mana surat keterangan rapid test berlaku untuk 3 hari, sementara hasil PCR berlaku untuk 7 hari.

Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Baca Juga: [Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU