> >

Perdagangan Anak: Layani Pria Minimal 10 Kali Sehari

Cerita indonesia | 22 Januari 2020, 05:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komplotan prostitusi dan eksploitasi anak terbongkar oleh Polda Metro Jaya.

Mereka melakukan aksinya di sebuah kafe di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Para korban berusia sekitar 14 sampai 18 tahun. 

Mereka dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang, mulai dari menemani mereka minum, hingga harus berhubungan badan.

Baca Juga: Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur

Praktik eksploitasi anak ini sudah berlangsung selama 2 tahun. 

Dilansir dari Kompas.com hari Selasa (21/1/2020), polisi menangkap enam tersangka atas kasus eksploitasi anak ini, masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Korban harus melayani minimal 10 laki-laki dalam 1 hari, jika tidak dilakukan, maka akan ada denda sebesar 50 ribu rupiah per hari. 

Kabag Bin Opsnal Polda Metro Jaya, AKBP Pujiarto menyatakan bahwa para pelaku termasuk kejam.

Selain harus melayani 10 kali dalam sehari, korban juga baru menerima pembayaran 2 bulan kemudian, mereka juga tidak diperbolehkan untuk menstruasi hingga tidak adanya pemeriksaan kesehatan.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU