> >

Donald Trump Resmi Dimakzulkan dalam Voting DPR AS

Cerita indonesia | 19 Desember 2019, 10:47 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dimakzulkan dalam voting oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC, Rabu (18/12/19) malam waktu setempat. Hasilnya, mayoritas anggota DPR AS setuju untuk memakzulkan Donald Trump. Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu malam setempat, sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, sementara itu 197 lainnya menolak.

Baca Juga: Cuitan Donald Trump Bernada Rasis Tuai Kecaman

DPR AS setujui dua pasal pemakzulan pada Donald Trump. Pasal pertama adalah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, Donald Trump didakwa pasal pemakzulan setelah diduga menekan Ukraina untuk membuka penyelidikan korupsi terhadap anak Joe Biden demi menguntungkan pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2020 mendatang.

Pasal kedua adalah menghalangi penyelidikan Kongres Amerika Serikat terkait pemakzulan. Trump pun menjadi presiden ketiga dalam sejarah negeri Amerika Serikat yang dimakzulkan. Selanjutnya, Donald Trump akan disidang senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.

#DonaldTrump #Pemakzulan #PresidenAS

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU